Sekitar pada bulan September 2014, kurang lebih setahun yang lalu, saya mendaftar pembuatan paspor secara online, karena di kota saya tidak ada kantor imigrasi. Sebelum mendaftar secara online, saya mencari info di internet tentang pendaftaran paspor secara online. Tetapi proses yang saya lakukan sedikit berbeda dengan yang banyak tertulis di internet. Oleh karena itu, saya ingin sedikit berbagi tentang proses pembuatan paspor yang saya lakukan sebulan yang lalu. Proses pendaftaran paspor online yang saya lakukan tidak memerlukan file apapun untuk disiapkan sebelumnya.
STEP 1. PENDAFTARAN ONLINE
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka website imigrasi.go.id. Lalu pilih kita tinggal memilih menu LAYANAN PUBLIK, lalu pada pilihan Layanan Online, pilih Layanan Paspor Online. Pada halaman Layanan Paspor Online, kita pilih Pra Permohonan Proposal. Setelah itu pada jenis permohonan, pilih Baru - Paspor Biasa. Pada kolom jenis paspor, pilih 48H Perorangan. Lalu isi kolom lokasi kantor imigrasi dengan kantor imigrasi pilihan kita. Sebaiknya di kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal kita. Sisa kolom di bawah kita isi data diri kita selengkap-lengkapnya. Semua kolom harus diisi, tidak ada yang boleh dikosongi. Setelah selesai klik Lanjut.
Pada halaman selanjutnya isi info alamat dan kontak kita. Serta data nama, kewarganegaraan, serta tempat dan tanggal lahir orang tua kita dan suami/istri bagi yang sudah menikah. Setelah selesai, klik Lanjut. Pada halaman persetujuan, kita tinggal mengetik ulang text dalam kotak ke kolom yang disediakan, lalu klik Lanjut.
Seingat saya, hanya itu yang perlu kita lakukan di halaman website imigrasi. Setelah itu alamat email yang kita gunakan untuk mendaftar akan mendapat pesan email dari spri@imigrasi.go.id. Email tersebut berisikan lampiran file yang nanti kita perlukan untuk pembayaran biaya pembuatan paspor di bank dan link untuk melanjutkan pendaftaran paspor kita.
STEP 2. PEMBAYARAN
Langkah selanjutnya adalah pembayaran di bank. Sebelum menbayar, cetak file lampiran yang masuk ke email kita. Di bank nanti, kita tinggal menyerahkan kertas yang sudah kita cetak tadi dan uang Rp 360.000,- (Rp 355.000,- untuk biaya pembuatan paspor dan Rp 5.000,- untuk administrasi, semoga belum berubah). Setelah membayar di teller bank, kita mendapatkan bukti pembayaran sebanyak 2 lembar. Bukti pembayaran dari bank berisikan angka jurnal bank yang nanti kita gunakan untuk melanjutkan pendaftaran online.
STEP 3. MENENTUKAN TANGGAL KE KANTOR IMIGRASI
Setelah menyelesaikan pembayaran, kita buka lagi pesan email dari spri@imigrasi.go.id. Lalu klik link yang ada pada email tersebut. Di halaman lanjutan pendafrtaan ini, kita masukkan kode jurnal bank yang ada di slip dari bank ke kolom yang disediakan. Ketik ulang text yang ada dalam kotak ke kolom yang disediakan, lalu klik Cek Tanggal. Setelah itu kita dapat mamilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi yang kita ingini. Ingat, tanggal yang sudah dipilih tidak dapat diubah ataupun diganti setelah kita melanjutkan. Setelah kita yakin sudah selesai memilih dan mengisikan data yang diperlukan, klilk Lanjut.
Setelah seluruh proses online kedua selesai, kita akan memperoleh email lagi dari spri@imigrasi.go.id. Email tersebut berisi file pendaftaran paspor kita sesuai dengan data yang kita isikan secara online. File tersebut nanti kita perlukan saat kita datang ke kantor imigrasi yang sudah kita pilih, pada tanggal yang juga sudah kita tentukan.
Seluruh proses STEP 1-3 harus dilakukan dalam waktu 5 hari. Jika tidak, permohonan kita dianggap batal dan dana yang sudah dibayarkan hangus. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah datang ke kantor imigrasi yang kita pilih pada tanggal yang juga sudah kita tentukan.
STEP 4. DATANG KE KANTOR IMIGRASI
Pada hari yang telah kita pilih pada STEP 3, kita datang ke kantor imigrasi pilihan kita. Sebaiknya datang agak pagi, agar proseanya cepat. Pada kasus saya kemarin di kantor imigrasi solo, saya datang pagi untuk penyerahan berkas-berkas. Lalu siang harinya, setelah jam istirahat, saya disuruh kembali ke sana untuk foto dan wawancara.
File yang perlu dipersiapkan antara lain, Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Ijasah/Buku nikah asli dan fotocopy; kertas yang kita cetak untuk pembayaran di Bank beserta slip dari Bank; dan surat yang diperoleh dari STEP 3. Pada hari H pagi, file-file fotocopy dan surat di STEP 3 diserahkan ke petugas beserta formulir pendaftaran yang diisi disana. Semua file tersebut nanti dimasukkan ke dalam map imigrasi dan di depannya kita disuruh menuliskan nama lengkap, alamat, dan jemis permohonan. Sedangkan bukti pembayaran dan surat pengantarnya digunakan untuk foto siang harinya.
Saat akan melakukan foto dan wawancara, kita menyerahkan bukyi pembayaran serta surat pengantarnya untuk antri. Saat dipanggil untuk foto, kita akan difoto sera diambil sidik jari tangan kanan dan kiri kita. Pada wawancara, saya hanya disuruh menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahir saya, serta keperluan saya membuat paspor. Biasanya pertanyaan wawancara hanyalah pertanyaan sekilas saja, untuk memastikan identitas yang sudah kita masukkan. Pada saat wawancara ini, kita akan diberitahu kapan paspor kita dapat diambil. Biasanya paspor dapat diambil setelah 3 hari kerja. Misalkan kita foto dan wawancara paspor pada hari Rabu, maka paspor kita dapat diambil pada hari Selasa minggu berikutnya. Dengan asumsi tidak ada hari libur pada hari Kamis, Jumat dan Senin setelah kita foto dan wawancara paspor.
STEP 5. PENGAMBILAN PASPOR
Pengambilan paspor tidak harus dilakukuan pada tanggal yang ditentukan. Paspor yang sudah jadi dapat diambil setelah tanggal yang ditentukan, asalkan tidak terlalu lama.
Pada hari pengambilan paspor yang perlu disiapkan adalah bukti pembayaran dan pengantarnya. Surat tersebut nanti kita berikan pada petugas untuk mencarikan paspor kita. Setelah dipanggil, kita disuruh tanda tangan pada paspor dan mengisi buku pengambilan. Di buku pengambilan paspor, kita hanya perlu menulis nama, nomor paspor, dan tanda tangan kita. Setelah itu paspor kita sudah dapat dibawa pulang dan kita dapat menggunakan paspor kita untuk ke luar negeri...
Sekian share saya tentang pembuatan paspor yang saya lakukan tahun lalu. Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.
No comments:
Post a Comment